Aktifitas Pengelolaan Hutan

AKTIFITAS PENGELOLAAN HUTAN

Kegiatan pengelolaan hutan dilakukan dengan mengacu pada pedoman teknis dan peraturan perundangan yang kemudian dijabarkan ke dalam  Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Salah satu pedoman yang diacu adalah pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Secara garis besar kegiatan TPTI terdiri dari kegiatan :

  • Penataan Areal Kerja (PAK)
  • Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
  • Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
  • Penebangan
  • Pengayaan/Rehabilitasi
  • Pembebasan
  • Perlindungan/Pengamanan Areal.

Sejak tahun 1991 PT. Wapoga Mutiara Timber  telah mampu melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dan berlangsung hingga saat ini. Pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan secara mekanis yaitu dengan menggunakan alat-alat berat, seperti tractor, motor grader, dump truck, dan excavator untuk pembuatan dan pemeliharaan jalan, serta  skidding tractor, logging truck dan  log loader, untuk penyaradan, pengangkutan dan muat-bongkar kayu

Kegiatan produksi atau pemanfaatan hasil hutan kayu merupakan urat nadi dalam operasional perusahaan, karena dari hasil pemanfaatan kayu inilah perusahaan memperoleh pendapatan yang akan digunakan untuk memenuhi biaya operasional, gaji karyawan dan  di  investasikan kembali ke dalam hutan melalui berbagai tahapan kegiatan seperti pembinaan hutan, perlindungan dan pengamanan, kelola sosial serta kelola lingkungan.

Kegiatan pemanenan hasil hutan kayu  oleh PT. Wapoga Mutiara Timber dimulai sejak tahun 1991 dan hingga saat ini pelaksanaannya relative lancar. 

Pada periode pasca reformasi, kegiatan operasional lapangan sempat terganggu, bahkan sampai  terhenti (mengalami stagnasi) selama empat tahun 2001 – 2002).  Kegiatan pengelolaan hutan dapat dilaksanakan kembali dengan normal mulai tahun 2005. Pada tahun 2010 kegiatan kembali terhenti karena masa kerja untuk rotasi pertama sudah habis dan ijin perpanjangan masih dalam proses pengurusan.

Selain kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, perusahaan juga melaksanakan pembinaan hutan berupa pengayaan areal bekas tebangan (kurang permudaan), penanaman tanah kosong/rehabilitasi seperti di kanan kiri jalan dan bekas TPn, pemeliharaan tanaman pengayaan dan tanaman rehabilitasi, pembebasan tegakan tinggal serta pelindungan dan pengamanan hutan.

Bibit Merbau dan Lokal lain Siap Tanam

Untuk memenuhi kebutuhan bibit bagi kegiatan penanaman rehabilitasi dan/atau penanaman pengayaan, maka perusahaan membangun persemaian yang berfungsi sebagai pusat pengadaan bibit.  Bibit yang dikembangkan diutamakan merupakan jenis-jenis pohon komersial di daerah setempat, antara lain merbau, meranti, nyatoh, kenari, dan beberapa jenis pohon lainnya.

Untuk menjaga dan mengamankan hutan dari berbagai gangguan seperti perambahan, pembalakan illegal dan kebakaran, perusahaan melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan.  Di samping  dilakukan secara internal oleh perusahaan, kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan juga dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat setempat.

Di luar kegiatan perencanaan, produksi atau pemanenan hasil hutan kayu,  pembinaan hutan, serta perlindungan dan pengamanan  tersebut, perusahaan juga melakukan berbagai kegiatan lain yang diperlukan dalam pengelolaan hutan, di antaranya penerimaan tenaga kerja, serta pengelolaan sosial dan lingkungan.

Penerimaan tenaga kerja diprioritaskan pada tenaga kerja lokal sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang ditetapkan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, PT. Wapoga Mutiara Timber Unit II  juga mengirimkan  beberapa karyawannya  untuk  mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan, seperti  pelatihan Reduce Impact Logging (RIL), Diklat CANHUT, KURPET, PKB-R, BINHUT, NENHUT, JASLING serta pelatihan lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *