RENCANA KERJA TAHUNAN PEMANFAATAN HUTAN (RKTPH)
Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) adalah rencana kerja jangka pendek (1 tahun) pengusahaan hutan alam produksi pada hutan alam yang diperuntukkan bagi PBPH yang sudah memiliki RKUPH (10 tahun) berbasis IHMB. Dasar dari penyusunan RKTPH adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
RKTPH PT. Wapoga Mutiara Timber ini merupakan pedoman bagi perusahaan untuk melaksanakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai system silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) pada hutan alam produksi selama satu tahun. Secara garis besar RKTPH ini memuat rencana kegiatan Perencanaan Hutan, Penebangan, Pembinaan Hutan, serta Kelola Sosial selama satu tahun PT. Wapoga Mutiara Timber di Kabupaten Sarmi.
Sejak tahun 2022, pengesahan RKT dilakukan secara online melalui Sistem Informasi SIPASHUT, berikut adalah SK RKT PT WMT sejak pengesahan online tahun 2022 :
