KEBIJAKAN ANTI KORUPSI
PT Wapoga Mutiara Timber Unit II memiliki komitmen dalam menjalankan usahanya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dari semua pihak untuk mengedepankan bisnis yang bersih dan bertanggung jawab sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, mencegah kerugian, baik material maupun imateril yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan. Tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi adalah tindakan baik individu atau berkelompok yang secara sengaja melawan hukum, peraturan dan kebijakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok yang dapat merugikan Perusahaan Kebijakan Anti Korupsi
