TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat di sekitar areal kerja yang sangat spesifik, terutama menyangkut adat istiadat, keberadaan hak ulayat pada seluruh areal IUPHHK, kondisi wilayah yang terisolir, tingkat pendidikan masyarakat yang relatif rendah, dan sumber pendapatan masyarakat yang terbatas, maka program kelola sosial diprioritaskan pada beberapa kegiatan yang dinilai dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, terkait dengan permasalahan spesifik masyarakat di atas.
Adapun bentuk-bentuk program CSR yang dilaksanakan oleh PT. Wapoga Mutiara Timber Unit II di antaranya adalah pembuatan kesepakatan dengan masyarakat setempat, pemberian kompensasi pemanfaatan hutan kepada pemilik hak ulayat, pemanfaatan jalan perusahaan untuk transportasi masyarakat, peningkatan kesempatan kerja dan peluang berusaha, serta bantuan pembangunan/ rehabilitasi sarana-prasarana sosial seperti sekolah, tempat ibadah, jalan tembus ke kampung, lapangan olah raga, dan sebagainya.
Pemberian kompensasi atas pelaksanaan pemanenan hasil hutan kayu kepada masyarakat pemilik hak ulayat merupakan wujud nyata penghormatan terhadap adat-isatiadat dan hak-hak masyarakat adat, sekaligus distribusi manfaat pengusahaan hutan bagi masyarakat setempat. Mekanisme pelaksanaan termasuk besaran kompensasi ditetapkan melalui musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat setempat, serta mengacu pada kebijakan pemerintah daerah terkait pembayaran dana kompensasi pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat adat, yaitu Keputusan Gubernur Papua No. 184 tahun 2004, Keputusan Gubernur Papua Barat No 144 tahun 2007, Keputusan Bupati Sarmi No. 40 tahun 2007 yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Bupati Sarmi No. 99 tahun 2004.
Besaran dana kompensasi yang diberikan oleh perusahaan per tahun tergantung volume produksi. Di PT. Wapoga Mutiara Timber Unit II, realisasi pembayaran dana kompensasi kepada masyarakat setiap tahun berkisar Rp. 2,0 – Rp. 3,9 milyar ditambah sewa log pond Rp. 54 juta.
Pembayaran dana kompensasi dapat berupa uang tunai (cash) atau barang seperti truk, mobil penumpang, rumah tinggal, generator, jalan tembus dan jembatan penghubung ke kampung, sarana air bersih, dan sebagainya sesuai kesepakatan dengan masyarakat.
Peningkatan kesempatan kerja dan peluang berusaha bagi masyarakat dilakukan melalui penyerapan tenaga kerja lokal dalam kegiatan perusahaan, baik sebagai tenaga kerja tetap maupun tidak tetap, seperti dalam pembibitan, penanaman, inventarisasi hutan, pengamanan, dan lain-lain. Tercatat sekitar 250 orang tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan perusahaan pada masing-masing camp, dan sebagian besar adalah penduduk lokal. Selain itu, perusahaan juga membeli bahan-bahan kebutuhan pokok untuk karyawan di camp dari penduduk/pedagang lokal sehingga membantu mendorong perkembangan perekonomian setempat.
Kegiatan CSR lain yang tidak kalah pentingnya adalah pembangunan dan pemeliharaan jalan angkutan kayu yang dimanfaatkan untuk angkutan masyarakat umum, baik antar desa, maupun dari desa ke kota kecamatan, kota kabupaten, bahkan ke Jayapura. Hal ini sangat membantu transportasi masyarakat.
