RENCANA KERJA TAHUNAN PEMANFAATAN HUTAN (RKTPH)

Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) adalah rencana kerja jangka pendek (1 tahun) pengusahaan hutan alam produksi pada hutan alam yang diperuntukkan bagi PBPH yang sudah memiliki RKUPH (10 tahun) berbasis IHMB. Dasar dari penyusunan RKTPH adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

RKTPH PT. Wapoga Mutiara Timber  ini merupakan pedoman bagi perusahaan untuk melaksanakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai system silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) pada hutan alam produksi selama satu tahun. Secara garis besar RKTPH ini memuat rencana kegiatan Perencanaan Hutan, Penebangan, Pembinaan Hutan, serta Kelola Sosial selama satu tahun  PT. Wapoga Mutiara Timber di Kabupaten Sarmi.

Sejak tahun 2022, pengesahan RKT dilakukan secara online melalui Sistem Informasi SIPASHUT, berikut adalah SK RKT PT WMT sejak pengesahan online tahun 2022 :

SK RKT Tahun 2022 No. SK.200/WMT-JPR/XII/2021 SK_RKT_WMT_2022
SK RKT Tahun 2023 No. 154/WMT-JPR/XII/2022 SK_RKT_WMT_2023
SK RKT Tahun 2024 No. 050/WMT-JPR/SK/XII/2023 SK_RKT_WMT_2024
SK RKT Tahun 2025 No. 001/WMT-JPR/SK/I/2025 SK_RKT_WMT_2025
SK RKT Tahun 2026 No. 70/WMT-JPR/SK/XII/2025 SK RKT WMT 2026