SEJARAH PERUSAHAAN
PT Wapoga Mutara Timber adalah sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri yang didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1986 berdasar akte notaris Miryam Magalena Indriani Wiardi, SH No 30, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-1993HT.0101 TH 87 tanggal 5 Maret 1987 (Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 24 Juli 1987 tambahan No 668). PT. Wapoga Mutiara Timber mengalami beberapa kali perubahan pemegang saham, dan perubahan terakhir adalah pada tanggal 18 Mei 2009.
PT Wapoga Mutiara Timber beralamat (kantor pusat) di Jalan Boulevard Artha Gading Blok A 6A No. 18, Sentra Bisnis Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Di samping itu perusahaan juga membuka kantor cabang di Abepura, Provinsi Papua dan Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Sejak tahun 1990, PT. Wapoga Mutiara Timber mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola hutan di Provinsi Papua seluas 375.700 Ha, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1990 tanggal 13 Desember 1990 dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA), atau yang dahulu dikenal dengan sebutan Hak Pengusaaan Hutan (HPH). IUPHHK tersebut berlaku selama 20 tahun sejak diterbitkan.
Areal IUPHHK-HA PT. Wapoga Mutiara Timber terletak di dua lokasi, yaitu :
- Unit I terletak di Kelompok Hutan Sungai Kuri – Teluk Umar, Kabupaten Manokwari seluas 178.800 Ha. Setelah pemekaran wilayah tahun 2008, areal unit I termasuk dalam wilayah Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat
- Unit II terletak di Kelompok Hutan Sungai Biri – Sungai Toarim, Kabupaten Sarmi Provinsi Papua seluas 196.900 Ha.
Selanjutnya PT. Wapoga Mutiara Timber melaksanakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu di lapangan sejak tahun 1991. Namun dengan berakhirnya jangka pengusahaan pertama, PT. Wapoga Mutiara Timber Mengajukan perpanjangan dan mendapatkan SK perpanjangan selama 45 tahun sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 723/Menhut—II/2011 tanggal 20 Desember 2011 seluas 299.925 ha yang tersebar dalam 2 unit yaitu Unit I seluas 130.715 ha terletak di kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, dan Unit II seluas 169.170 ha terletak di kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
Mengingat jarak lokasi antara Unit I dan Unit II berjauhan, dan untuk memudahkan dalam pengelolan hutan alam lestari, maka PT. Wapoga Mutiara Timber mengajukan permohonan addendum pemisahan IUPHHK-HA PT. Wapoga Mutiara Timber menjadi PT. Wapoga Mutiar Timber Unit I dan PT. Wapoga Mutiara Timber Unit II berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.625/Menhut-II/2012 tanggal 7 November 2012, IUPHHK PT. Wapoga Mutiara Timber Unit II seluas 169.170 ha di Kabupaten Sarmi sudah terpisah, dan pada tahun 2021 terjadi perubahan nama dari IUPHHK menjadi PBPH dengan SK Nomenklatur Nomor SK.621/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021, tanggal 8 September 2021.
